Lembaga PTSP Berperan Sebagai Operator Yang Bertugas Menerbitkan Ijin dan Membatalkan Ijin


Ambon, Suaranusaina.com
Gubernur Maluku Ir Said Assagaf dalam sambutannya yang dibacakan oleh dr .Frona Koedoeboen M.Kes mengatakan tujuan dari penyelenggaraan otonomi daerah antaralain diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, yang mengandung makna bahwa pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu system pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dlam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara.
 Demikianlah antara lain sambutan Gubernur Maluku. Pada acara Pembukaan pembinaan Forum Penyelenggaraan PTSP dalam rangka percepatan pelimpahan kewenangan perijinan PTSP Provinsi dan kabupaten/kota di Hotel Manise, Rabu(20/08)
Dikatakannya, Pembentukan PTSP merupakan salah satu strategis dalam merealisasikan Inpres Nomor 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Investasi, yang dharapkan dapat mewujudkan proses pelayanan perijinan yang lebih cepat ,murah, mudah, transparan ,pasti dan terjangkau, sehingga dapat mendorong peningkatan iklim investasi dan iklim usaha di daerah
Menurutnya, salah satu persyaratan dalam percepatan pelayanan perijinan pada lembaga PTSP sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang perdamaian penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, adalah adanya pendelegasian atau pelimpahan kewenangan perajinan atas nama kepala daerah yang ditetapkan oleh peraturan daerah. Pendelegasian kewenangan ini sangat penting mengingat perijinan dan non perijinan yang diselenggarakan oleh lembaga PTSP bersifat lintas sekror yang awalnya dilaksanakan oleh satuan kerja teknis sesuai kebijakan sektoral kini dilimpahkan dan ditandatangani oleh kepala lembaga PTSP semata-mata bertujuan untuk menyederhanakan pelayanan perijinan dan non perijinan termasuk memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro ,kecil dan menengah sehingga dapat membuka peluang investasi yang berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dijelaskannya bahwa Lembaga PTSP lebih berperan sebagai “operator” yang bertugas untuk menerbitkan izin dan membatalkan izin bukan sebagai lembaga ‘regulator” yang menerbitkan kebijakan . Lingkup tugas lembaga PTSP meliputi pemberian pelayanan atas semua bentuk pelayananperijinan dan non perijinan yang menjadi kewenangan daerah,sedangkan SKPD teknis  merupakan npengambil kebijakan dalam penerbitan maupun pembatalan perijinan dan non perijinan.
Saya sangat berharap agar seluruh jajaran aparatur pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota yang hadir dalam kegiatan ini, baik para penentu kebijakan, maupun para penggiat di lembaga PTSP dalam rangka penerbitan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan  perijinan dan non perijinan berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan pengelolaan perijinan dan non perijinan sesuai dengan bidang tugasnya. Disamping itu pemerintah daerah juga berkewajiban untuk melakukan pengembangan sumber daya manusia pengelola perijinan dan non perijinan secara berkesinambungan, agar dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan perijinan pada lembaga PTSP.(SNI-02)

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Suara Nusa Ina - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com