Ambon, Suaranusaina.com
Gubernur Maluku Ir Said Assagaf dalam sambutannya yang
dibacakan oleh dr .Frona Koedoeboen M.Kes mengatakan tujuan dari
penyelenggaraan otonomi daerah antaralain diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, yang mengandung
makna bahwa pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara
melalui suatu system pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan
pelayanan publik yang prima dlam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil
setiap warga negara.
Demikianlah
antara lain sambutan Gubernur Maluku. Pada acara Pembukaan pembinaan Forum Penyelenggaraan
PTSP dalam rangka percepatan pelimpahan kewenangan perijinan PTSP Provinsi dan
kabupaten/kota di Hotel Manise, Rabu(20/08)
Dikatakannya, Pembentukan PTSP merupakan salah satu
strategis dalam merealisasikan Inpres Nomor 3 Tahun 2006 tentang paket
Kebijakan Investasi, yang dharapkan dapat mewujudkan proses pelayanan perijinan
yang lebih cepat ,murah, mudah, transparan ,pasti dan terjangkau, sehingga
dapat mendorong peningkatan iklim investasi dan iklim usaha di daerah
Menurutnya, salah satu persyaratan dalam percepatan
pelayanan perijinan pada lembaga PTSP sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
24 Tahun 2006 tentang perdamaian penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,
adalah adanya pendelegasian atau pelimpahan kewenangan perajinan atas nama
kepala daerah yang ditetapkan oleh peraturan daerah. Pendelegasian kewenangan
ini sangat penting mengingat perijinan dan non perijinan yang diselenggarakan
oleh lembaga PTSP bersifat lintas sekror yang awalnya dilaksanakan oleh satuan
kerja teknis sesuai kebijakan sektoral kini dilimpahkan dan ditandatangani oleh
kepala lembaga PTSP semata-mata bertujuan untuk menyederhanakan pelayanan
perijinan dan non perijinan termasuk memberikan perhatian yang lebih besar pada
peran usaha mikro ,kecil dan menengah sehingga dapat membuka peluang investasi
yang berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dijelaskannya bahwa Lembaga PTSP lebih berperan
sebagai “operator” yang bertugas untuk menerbitkan izin dan membatalkan izin
bukan sebagai lembaga ‘regulator” yang menerbitkan kebijakan . Lingkup tugas
lembaga PTSP meliputi pemberian pelayanan atas semua bentuk pelayananperijinan
dan non perijinan yang menjadi kewenangan daerah,sedangkan SKPD teknis merupakan npengambil kebijakan dalam
penerbitan maupun pembatalan perijinan dan non perijinan.
Saya sangat berharap agar seluruh jajaran aparatur
pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota yang hadir dalam kegiatan ini,
baik para penentu kebijakan, maupun para penggiat di lembaga PTSP dalam rangka
penerbitan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perijinan dan non perijinan berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan pengelolaan
perijinan dan non perijinan sesuai dengan bidang tugasnya. Disamping itu pemerintah
daerah juga berkewajiban untuk melakukan pengembangan sumber daya manusia pengelola
perijinan dan non perijinan secara berkesinambungan, agar dapat lebih
meningkatkan kualitas pelayanan perijinan pada lembaga PTSP.(SNI-02)
Posting Komentar