Ambon, suaranusaina.com
HUT RI ke-69 tahun 2014, sebanyak 459 orang atau 70,18
pesren yang memperoleh Remisi Umum (RU) yakni 446 orang memperoleh RU 1 atau
remisi umum sebagian, dan 13 orang langsung bebas. Besaran remisi yang
diperoleh para narapidana dan anak pidana se-Maluku ini yakni Remisi 1 bulan
123 orang, Remisi 2 bulan sebanyak 113 orang, Remisi 3 bulan ada 90 orang,
Remisi 4 bulan 53 orang, Remisi 5 bulan 70 orang, serta 10 orang memperoleh
Remisi 6 bulan. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Bambang
Haryono, dalam acara pemberian remisi umum yang berlangsung di Lapas
Pemasyarakatan Kelas II Ambon, Minggu (17/8).
Dijabarkan Haryono, jumlah warga binaan pada seluruh
unit pelaksana tugas (UPT) permasyarakatan seluruh Maluku berjumlah 941 orang,
yang terdiri dari jumlah tahanan dewasa maupun tahanan anak sebanyak 287 orang,
dan jumlah narapidana dewasa dan narapidana anak 654 orang. Dari jumlah
tersebut, 446 orang yang mendapat remisi yakni narapidana umum 392 orang, narapidana tindak pidana khusus 48 orang,
anak pidana 11 orang, serta narapidana warga Negara asing 8 orang, narapidana yang belum memperoleh
remisi tahun ini sebanyak 195 orang atau 29,82 persen.
“Pemberian remisi ini supaya lebih memotivasi dan
menjadi sarana mengingatkan narapidana dan anak pidana untuk berkelakuan baik
secara terus menerus. Juga sebagai upaya kurangi dampak negetif dari sub kultur
tempat pelaksanaan hukuman. Dan yang paling penting adalah untuk mereduksi atau
meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.
Sementara itu, Atas nama
Menteri Hukum dan HAM ,Gubernur
Maluku, IR. Said
Assagaf,secara simbolis menyerahkan surat pemberian
Remisi kepada
perwakilan narapidana dan anak pidana, Surat Keputusan Remisi Umum Hari
Kemerdekaan RI 17 Agustus 2014.
Akhirnya
dalam arahannya Assagaf memberikan pesan bagi para napi yang belum peroleh remisi untuk
bisa terus bekerjasama dengan pihak lapas dalam berbagai program pembinaan dan
pembimbimngan , sedangkan napi yang peroleh remisi umum
diharapkan selama menjalani pidana di Lapas/Rutan/Cabang Rutan untuk nantinya
memberikan didikan dan bimbingan yang baik , sehingga kesadaran akan
berperilaku sesuai norma agama, sosial, kesusilaan dan norma hukum dapat
membantu untuk kembali menjalani kehidupan dan diterima dalam lingkungan
masyarakat. (SNI-02)
Posting Komentar