13 Dari 459 Narapidana Maluku Peroleh Remisi Bebas


Ambon, suaranusaina.com
HUT RI ke-69 tahun 2014, sebanyak 459 orang atau 70,18 pesren yang memperoleh Remisi Umum (RU) yakni 446 orang memperoleh RU 1 atau remisi umum sebagian, dan 13 orang langsung bebas. Besaran remisi yang diperoleh para narapidana dan anak pidana se-Maluku ini yakni Remisi 1 bulan 123 orang, Remisi 2 bulan sebanyak 113 orang, Remisi 3 bulan ada 90 orang, Remisi 4 bulan 53 orang, Remisi 5 bulan 70 orang, serta 10 orang memperoleh Remisi 6 bulan. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Bambang Haryono, dalam acara pemberian remisi umum yang berlangsung di Lapas Pemasyarakatan Kelas II Ambon, Minggu (17/8).
Dijabarkan Haryono, jumlah warga binaan pada seluruh unit pelaksana tugas (UPT) permasyarakatan seluruh Maluku berjumlah 941 orang, yang terdiri dari jumlah tahanan dewasa maupun tahanan anak sebanyak 287 orang, dan jumlah narapidana dewasa dan narapidana anak 654 orang. Dari jumlah tersebut, 446 orang yang mendapat remisi yakni narapidana umum 392 orang, narapidana tindak pidana khusus 48 orang, anak pidana 11 orang, serta narapidana warga Negara asing 8 orang, narapidana yang belum memperoleh remisi tahun ini sebanyak 195 orang atau 29,82 persen.
“Pemberian remisi ini supaya lebih memotivasi dan menjadi sarana mengingatkan narapidana dan anak pidana untuk berkelakuan baik secara terus menerus. Juga sebagai upaya kurangi dampak negetif dari sub kultur tempat pelaksanaan hukuman. Dan yang paling penting adalah untuk mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.
Sementara itu, Atas nama Menteri Hukum dan HAM ,Gubernur Maluku, IR. Said Assagaf,secara simbolis menyerahkan surat pemberian Remisi kepada perwakilan narapidana dan anak pidana, Surat Keputusan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2014.

Akhirnya dalam arahannya Assagaf memberikan pesan bagi para napi yang belum peroleh remisi untuk bisa terus bekerjasama dengan pihak lapas dalam berbagai program pembinaan dan pembimbimngan , sedangkan napi yang peroleh remisi umum diharapkan selama menjalani pidana di Lapas/Rutan/Cabang Rutan untuk nantinya memberikan didikan dan bimbingan yang baik , sehingga kesadaran akan berperilaku sesuai norma agama, sosial, kesusilaan dan norma hukum dapat membantu untuk kembali menjalani kehidupan dan diterima dalam lingkungan masyarakat. (SNI-02)

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Suara Nusa Ina - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com