Kehadiran Saksi Ahli Berikan Kejelasan Status Tanah Adat Negeri Urimessing
AMBON,suaranusaina.comKuasa Hukum Intervensi I Hendro Wass usai Persidangan Sengketa Lahan OSM Selasa (25/2) kepada wartawan mengatakan dengan kehadiran Saksi Ahli Profesor Rony Titaheluw Dosen Fakultas Hukum Unpatty Ambon, sudah bisa membuat status tanah adat di negeri Urimessing ada kejelasan dan keterbukaan.
Menurutnya kalau pengakuan saksi ahli kalau di dalam negera republik Indonesia masih memperlakukan serta mengakui kalau hak-hak adat tetap dipertahankan. Dengan penjelasan saksi ahli yang telah menjelaskan bagaimana kedudukan hukum adat di Maluku atau pulau Ambon, dirinya mengharapkan agar pertimbangan Majelis Hakim tidaklah keliru sehingga bisa membenarkan tanah adat ini adalah milik negeri Urimessing.
Sementara terkait kesimpulan yang akan diberikan dari Penggugat, Intervensi I dan II serta tergugat menurut Wass kalau dua minggu yang diberikan hakim sangatlah cukup, satu minggupun menurutnya sudah bisa diselesaikan. Sementara itu sebelumnya pada saat sidang Titaheluw menjelaskan kalau pada undang-undang dasar 1945 pasal 33 yang menyatakan kalau bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara, dimana didalam satu Negara terdapat 3 unsur yang penting diantaranya, Rakyat, Wilayah dan Ulayat. Untuk itu haruslah diakui kalau hak-hak adat rakyat di Maluku khususnya kota Ambon juga harus diakui karena rakyat merupakan bagian dari satu Negara.
Titaheluw juga menambahkan kalau harus diakui di Maluku khususnya kota Ambon banyak sekali negeri adat dan tanah adat, dimana otoritas pemerintah adat ada di dalam kota Ambon Ia menambahkan kalau batas kota Ambon tidak seperti saat ini, yang mana batas kota Ambon hanya berada di Mardika dan Tapal Kuda, tetapi akibat perkembangan kota maka smua struktur adat yang ada ditiadakan.
Sementara terkait dengan register dati Negeri Urimessing yang diberikan oleh Pemerintah belanda, menurutnya kalau itu juga merupakan bukti kuat kalau negeri mempunyai hak atas lahan salah satu negeri di Urimessing.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 18 Maret 2014 dengan agenda persidangan kesimpulan yang akan diberikan oleh Penggugat, Intervensi I dan II serta tergugat Kodam XVI Pattimura. (SNI-02)
Posting Komentar