Ambon,suaranusaina.com
Klarifikasi
dari dinas ESDM Promal.Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Maluku Nn. Martha Nanlohy dalam keterangan Persnya kepada Wartawan di ruang
Pers Pemerintah Daerah Provinsi Maluku saat mengklarifikasi berita yang dimuat
di beberapa media cetak local di kota Ambon mengatakan 102 karung yang ditemukan
di Bandara Laha Ambon, dan sekarang ini disita oleh Polres PP Ambon dan Pulau
Lease.
Menurut
Nanlohy dan barang bukti yang didapatkan
dari kurir di bandara Pattimura Ambon tersebut dia terima dari bapak Ais.
Dikatakannya
bahwa Emas yang ditemukan ini sebanyak 3 ton,semua karung yang ada sebagai
barang bukti ini semuanya bertuliskan security cek dan ini menurut waka dan
kasat bahwa kurir tersebut mengatakan dirinya sama sekali tidak tahu bahwa
barang-barang bukti ini punya siapa dirinya hanyalah sebagai pengirim ke
bandara Pattimura saja.
Kata
nanlohy, barang-barang bukti ini semuanya ditujukan kepada bapak Budi , dan bukan
bapak budi saja tetapi karung-karung tersebut juga bertuliskan berbagai macam
nama orang.
Dikatakannya
pula bahwa PT GBU ada ijin dari tahun 2006,
dan setiap saat Dinas ESDM Provinsi Maluku selalu melakukan pengawasan setiap
tahun, dan PT GBU juga telah memiliki dua ijin yaitu ijin Ekploitasi dan ijin
eksplorasi, dan semua pekerjaan yang dilakukan di lapangan sudah sesua dengan
UU .
“Sample
yang dikirim oleh PT GBU dalam bentuk KOR untuk dilakukan pengujian dilaksanakan setiap minggu setiap mereka melakukan
pengeboran”, ujar Nanlohy sambil menambahkan bahwa Sample yang ditemukan di
polres ini sama sekli tidak diketahui samplenya siapa, dan sample ini berbeda
dengan sample dari PT GBU.
“Sample
yang biasa dikirim selalu dalam bentuk KOR dan ini tergantung dari berapa
banyak yang dilakukan dilapangan dan dibagi dua sebahagian ada di MBD dan
sebagian ke Jakarta dan beratnyapun berbeda-beda”, Tandasnya (SNI-01)